Liputan6.com, Jakarta : Pemilik akun Twitter @benhan,
Benny Handoko harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas
pemeriksaan Benny ke kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Agung Ardiyanto
mengungkapkan, ada sejumlah alasan pihaknya harus menahan Benny. Salah
satunya adalah ancaman hukuman pidana adalah lebih dari 5 tahun penjara.
"Penahanan
sesuai syarat subjektif dan objektif kalau itu dikhawatirkan melarikan
diri, menghilangkan barang bukti, dan takut megulangi perbuatan," kata
Agung saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (6/9/2013).
Agung
menambahkan saat ini pihaknya akan merapikan berkas penyidikan menjadi
surat dakwaan. "Belum kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Benny
diancam Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE). Setiap orang yang melanggar pasal ini diancam dengan
pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1
miliar.
Misbakhun memang pernah didakwa memalsukan Letter of
Credit Bank Century. Dia bahkan sempat dimasukkan ke dalam penjara. Pada
tingkat Kasasi, mantan politisi PKS itu tetap divonis 2 tahun penjara
dan dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan L/C Bank Century.
Namun,
akhirnya Misbakhun dibebaskan dari seluruh dakwaan setelah Mahkamah
Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembalinya. Dia dinyatakan tak
terbukti bersalah memalsukan L/C Bank Century. (Ary/Ism)
0 komentar:
Posting Komentar